Ketentuan Bagi WNI dan WNA yang akan ke INDONESIA (UPDATE 3 FEBRUARI 2022)

 

Ketentuan Bagi WNI dan WNA yang akan ke INDONESIA

Catatan:

1. Karantina bagi pelaku perjalanan internasional dilaksanakan di Bandara Udara/Pelabuhan pertama saat memasuki Negara Republik Indonesia.​
2. Verifikasi Vaksinasi Non Indonesia untuk WNI dan WNA di Indonesia https://vaksinln.dto.kemkes.go.id/sign/in
3. RT-PCR 72 Jam sebelum keberangkatan, berikut daftar penyeria PCR test. KLIK


Surat Edaran Nomor 4 tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada masa Pandemi Covid 19 dan Ka Satgas Nomor 4 tahun 2022 Tentang Tempat Karantina Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri dan l pada masa pandemi Covid 19.

A.

​No.​Pertanyaan​Jawaban​
​1Siapa Pelaku perjalanan yang dapat memasuki Indonesia?

1. Pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri .
2. Pembatasan sementara memasuki wilayah Indonesia, baik secara Iangsung maupun transit di negara asing
    diberlakukan bagi pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus Warga Negara Asing (WNA) kecuali yang
    memenuhi kriteria sebagai berikut:

   (a). Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 34 Tahun 2021 tentang
         Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease
         2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional;

   (b). Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA); dan/atau
   (c). Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

2.​​Apakah semua Warga Negara Asing (WNA) tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia?

WNA Pemegang Visa atau Izin Tinggal yang sah dan berlaku dapat masuk ke Wilayah Indonesia, yaitu:
 + Pemegang visa diplomatik dan visa dinas ;
 + Pemegang visa kunjungan;
 + Pemegang visa tinggal terbatas;
 + Pemegang izin Tinggal dinas;
 + Pemegang Izin Tinggal diplomatik
 + Pemegang izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP);
 + Pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis Asia-Pacific Economic Cooperation (KPP APEC) dan pelintas batas
     tradisional.

WNA dengan tujuan perjalanan wisata dapat memasuki wilayah Indonesia dengan ketentuan/persyaratan
sebagai berikut:

 + Melalui titik masuk (entry point) bandar udara (bandara) di Bali dan Kepulauan Riau.
 + Menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin COVID-19 dan hasil negatif tes RT-PCR.
 + Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk Iainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
 + Bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 25.000 yang mencakup
    pembiayaan penanganan COVID-19.

 + Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi
    selama menetap di Indonesia

WNA pemegang Izin Tinggal yang berada di wilayah Indonesia dapat diberikan Izin Tinggal yang baru setelah
memperoleh Visa.
Persetujuan Visa sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a. persetujuan Visa kunjungan; atau
b. persetujuan Visa tinggal terbatas.


+ WNA yang berasal dari negara yang memiliki perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA); dan/atau​
+ WNA yang mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga di Indonesia.

Permohonan Visa diajukan secara online melalui https://visa-online.imigrasi.go.id/

3.​Bagaimana protokol kesehatan pada periode tersebut?

Protokol kesehatan untuk WNI dan WNA dari seluruh negara asing yang memasuki Indonesia, baik secara langsung
maupun transit di negara asing harus mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:


 + Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah
 + Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap
     seminimalnya 14 (empat betas) hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia dengan
     ketentuan sebagai berikut :

     (x) WNI wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis
          lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia, serta dalam hal WNI belum mendapat vaksin di luar
          negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan
          RT-PCR kedua dengan hasil negatif;

    (x) WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis
         lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia;
    (x) Dalam hal WNA belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya
         di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif, dengan ketentuan sebagai berikut:​

​​          (+) WNA berusia 12 — 17 tahun;
          (+) Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; dan/atau
          (+) Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).​
          (+) WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional,
                diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan
                perundang-undangan.
          (+) Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu

                maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan
                atau e-HAC Internasional Indonesia;

     (x) Setiap pelaku perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi

PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia​. Untuk penggunaannya,
silahkan akses laman berikut ini:   
https://www.pedulilindungi.id/

E-HAC Internasional Indonesia bisa diisi secara online melalui aplikasi PeduliLindungi.

4.​Apakah perlu menunjukkan bukti vaksinasi dari negara asal?Untuk WNI/WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis
lengkap  seminimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia.

Bagi WNI yang belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi setibanya di Indonesia setelah selesai
karantina dan dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif;

Kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi COVID-19 (fisik maupun digital) sebagai persyaratan memasuki
Indonesia dikecualikan 
kepada:

 + WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing
    setingkat menteri keatas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement
 + Pelaku perjalanan internasional berusia dibawah 18 (delapan belas) tahun
 + Pelaku perjalanan internasional dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan
    pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin

WNA ​yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan
untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundangan.
5.
 
​Apakah perlu dilakukan tes RT-PCR ulang dan karantina lagi?

RT-PCR 2X24 jam sebelum keberangkatan;

Sesuai dengan SE Ka Satgas Nomor 4 tahun 2022  dilakukan :
 + 
Tes RT-PCR pada saat kedatangan;
 + Tes RT-PCR pada:
       (x) 
hari ke-6 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis pertama
             
melakukan karantina dengan durasi 7 x 24 jam; atau
       (x) 
hari ke-4 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang yang telah menerima vaksin dosis lengkap
             
melakukan karantina dengan durasi 5 x 24 jam

Ketentuan Karantina:
 + Bagi WNI yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI); Pelajar/mahasiswa; Pegawai Pemerintah yang kembali dari
     perjalanan dinas; atau luar negeri Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat
     internasional 
di Tempat Karantina terpusat bebas biaya (gratis).
 + Bagi WNI (diluar kriteria poin sebelumnya) dan WNA di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri

    (Hotel/Penginapan) yang direkomendasikan oleh Satgas COVID-19 dan telah memenuhi syarat dan ketentuan
    dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia serta Kementerian Kesehatan.

Setelah dilakukan karantina Jika hasil RT-PCR negatif, maka setelah karantina (5x 24 jam atau 7x24 jam), WNI dan
WNA dapat dinyatakan selesai karantina.
6.
 
​Bagaimana jika hasil tes ulang RT-PCR positif?

Bagi pelaku perjalanan luar negeri yang menunjukkan hasil positif dengan gejala sedang atau gejala berat, dan/atau
dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan COVID-19 dengan
biaya seluruhnya ditanggung mandiri bagi WNA atau ditanggung pemerintah bagi WNI.

WNI (Pekerja Migran Indonesia (PMI); Pelajar /mahasiswa; atau luar negeri Perwakilan Indonesia dalam ajang
perlombaan 
atau festival tingkat internasional ) biaya RT-PCR ditanggung oleh pemerintah (gratis) sedangkan

WNA dengan biaya mandiri

​7.​Bagaimana jika WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatannya di Rumah Sakit?​Pihak Sponsor, Kementerian/Lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA tersebut dapat
dimintakan pertanggungjawaban yang dimaksud
​8.​Dimana sajakah lokasi Karantina ?

​Menetapkan lokasi karantina untuk masing-masing area pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri sebagai
berikut:
1. DKI Jakarta: Wisma Atlet Pademangan, RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Nagrak Cilincing, dan Rusun
    Pasar Rumput Manggarai, Rusun Daan Mogot, dan Rusun Penggilingan Pulogebang;
2. Surabaya, Jawa Timur: Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP)
    Jawa Timur,Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kementerian Agama Surabaya, Hotel Vini Vidi Vici,
    Hotel Grand Park Surabaya,Hotel Sahid, Hotel 88 Embong Malang, Hotel BeSS Mansion,Hotel Zest Jemursari,
    Hotel Bisanta Bidakara, Hotel Fave HotelRungkut, Hotel Life Style Hotel, Hotel Delta Sinar Mayang Sidoarjo,
    Hotel Zoom Jemursari, Hotel 88 Kedungsari, Hotel 88 Embong Kenongo, Hotel Pop Stasiun Kota,
    Hotel Pop Gubeng,dan Hotel Cleo Jemursari;
3. Manado, Sulawesi Utara: Asrama Haji Tuminting dan Badiklat Maumbi;
4. Batam, Kepulauan Riau: Rusun BP Batam, Rusun PemerintahKota Batam, Rusun Putra Jaya, Asrama Haji,
    dan Shelter Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TK1);
5. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau: Rumah Perlindungan Trauma Center (RTPC) Tanjung Pinang dan
    Shelter Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI);
6. Nunukan, Kalimantan Utara: Rusunawa Pemerintah Daerah Nunukan;
7. Entikong, Kalimantan Barat: Gedung Terminal BarangInternasional (TBI) Entikong,
    Unit Latihan Kerja Indonesia (ULKI), dan Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)Entikong;
8. Aruk, Kalimantan Barat: Gedung Diktat Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Asrama Haji Kota Sambas,
    Wisma Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, dan Asrama Brimob;
9. Motaain, Nusa Tenggara Timur: Rusun Yonif RK  744/SYB;atau
10 Tempat akomodasi karantina lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah
    berdasarkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

9.​Bagaimana dengan WNA dengan status diplomat asing?

Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri
di kediaman masing-masing selama 5 hari.
Untuk diplomat asing Iainnya, karantina selama 5 hari dilakukan di tempat akomodasi karantina dengan biaya
mandiri (Hotel/Penginapan) yang direkomendasikan oleh Satgas Covid-19 dan telah memenuhi syarat dan
ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia 
serta Kementerian Kesehatan.

10.
 
​Bagaimana dengan jalur Reciprocal Green Lane (RGL)/Travel Corridor Arrangement (TCA) Indonesia - Singapura? ​Kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi COVID-19 dan karantina dikecualikan kepada
WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing
setingkat menteri keatas dan WNA yang masuk ke Indonesia melalui skema RGL/TCA, sesuai prinsip resiprositas
dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

 

B.​​

​No.​Pertanyaan ​Jawaban
​1.​Apa persyaratan karantina? dan apakah ada daftar hotel tersebut?1. ​Untuk WNI dengan kriteria sbb:

     + Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap  minimal 14 hari di Indonesia
    + Pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan
        tugas belajar di luar negeri
    + Pegawai Pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri
       dengan biaya dari negara
    + Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.

Karantina di Wisma Pademangan yang masuk melalui entry point bandara Soekarno Hatta-Banten yang
pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.

Apabila Pegawai Pemerintah tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang telah ditetapkan oleh Satuan
Tugas Penanganan Covid-19 Nasional/Daerah, karantina wajib dilakukan di Hotel Karantina terpusat yang telah
ditentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional/Daerah dengan biaya mandiri atau sumber
pembiayaan lainnya yang 
sah.

2. Sedangkan untuk WNI diluar kriteria poin 1 dan 2 atau WNA termasuk diplomat asing, diluar kepala
perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina
yang direkomendasikan oleh Satgas Covid-19 dan telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan
Hotel dan Restoran Indonesia serta Kementerian Kesehatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.

Untuk daftar hotel silahkan lihat daftar di bawah halaman ini atau bisa ditanyakan langsung kepada petugas
dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara ketibaan.
​2.​Berapa biaya karantina dan tes RT-PCR di Indonesia?​Bagi WNI dengan status Pekerja Migran Indonesia (PMI), Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Pelajar/Mahasiswa
dan Pegawai Pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah perjalanan dinas ke luar negeri biayanya ditanggung pemerintah RI.

Sedangkan untuk WNI diluar kriteria poin 1 dan 2 atau WNA termasuk diplomat asing, biaya seluruhnya ditanggung mandiri.
​3.​Sampai kapan peraturan ini berlaku?Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 1 Februari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

C . Wisata:​​

​N​o.​Pertanyaan​Jawaban​

1.

​Pintu masuk mana saja yang diizinkan untuk Wisata ?​WNA yang diperbolehkan datang Wisata dan masuk hanya ke Pulau Bali dan ke Kepulauan Riau dengan menggunakan
penerbangan langsung dari negaranya.

Selain dengan penerbangan langsung dari negeranya sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA para wisatawan
dapat pula datang dengan menggunakan kapal pesiar (cruise) atau kapal layar (yacht).​

​2.​Apa Ketentuan Perjalanan Luar Negeri WNA dan WNI dengan tujuan perjalanan wisata?
 

​Selain ketentuan/persyaratan menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin COVID-19 dan
hasil negatif tes RT-PCR pelaku perjalanan luar negeri tujuan perjalanan wisata wajib melampirkan:

1. Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku;
2. Bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai  pertanggungan minimal USD 25.000 yang mencakup
    pembiayaan penanganan COVID-19; dan
3. 
 Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat

akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.


Daftar Pintu Masuk di Indonesia yang Menerima Perjalanan dari Luar Negeri:

​No.​Nama Bandara/Pelabuhan/Pos Lintas Batas Negara (PLBN)Kota​
​1.Bandara ​Soekarno-Hatta​Cengkareng (Banten)
​2.Bandara Juanda​​Surabaya(Jawa Timur)
3.Bandara Sam Ratulangi​Manado (Sulawesi Utara)
4.​Pelabuhan Laut Batam Center​​Batam (Kep. Riau)
5.​Pelabuhan Laut Tanjung Pinang​​Kepulauan Riau
​6.Pelabuhan Laut NunukanNunukan (Kalimantan Utara)
7.PLBN Aruk​Aruk (Kalimantan Barat)
​8.​PLBN Entikong​Entikong (Kalimantan Barat)​
​9.​PLBN MotaainNusa Tenggara Timur