Catatan:
1. Karantina bagi pelaku perjalanan internasional dilaksanakan di Bandara Udara/Pelabuhan pertama saat memasuki Negara Republik Indonesia.
2. Verifikasi Vaksinasi Non Indonesia untuk WNI dan WNA di Indonesia https://vaksinln.dto.kemkes.go.id/sign/in
3. RT-PCR 72 Jam sebelum keberangkatan, berikut daftar penyeria PCR test. KLIK
Surat Edaran Nomor 4 tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada masa Pandemi Covid 19 dan Ka Satgas Nomor 4 tahun 2022 Tentang Tempat Karantina Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri dan l pada masa pandemi Covid 19.
A.
No. | Pertanyaan | Jawaban |
1 | Siapa Pelaku perjalanan yang dapat memasuki Indonesia? | 1. Pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri . |
2. | Apakah semua Warga Negara Asing (WNA) tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia? | WNA Pemegang Visa atau Izin Tinggal yang sah dan berlaku dapat masuk ke Wilayah Indonesia, yaitu: WNA dengan tujuan perjalanan wisata dapat memasuki wilayah Indonesia dengan ketentuan/persyaratan WNA pemegang Izin Tinggal yang berada di wilayah Indonesia dapat diberikan Izin Tinggal yang baru setelah Permohonan Visa diajukan secara online melalui https://visa-online.imigrasi.go.id/ |
3. | Bagaimana protokol kesehatan pada periode tersebut? | Protokol kesehatan untuk WNI dan WNA dari seluruh negara asing yang memasuki Indonesia, baik secara langsung (x) WNI wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis (+) WNA berusia 12 — 17 tahun; (x) Setiap pelaku perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia. Untuk penggunaannya,silahkan akses laman berikut ini: https://www.pedulilindungi.id/ E-HAC Internasional Indonesia bisa diisi secara online melalui aplikasi PeduliLindungi. |
4. | Apakah perlu menunjukkan bukti vaksinasi dari negara asal? | Untuk WNI/WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap seminimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia. Bagi WNI yang belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi setibanya di Indonesia setelah selesai karantina dan dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif; Kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi COVID-19 (fisik maupun digital) sebagai persyaratan memasuki + WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundangan. |
5. | Apakah perlu dilakukan tes RT-PCR ulang dan karantina lagi? | RT-PCR 2X24 jam sebelum keberangkatan; Sesuai dengan SE Ka Satgas Nomor 4 tahun 2022 dilakukan :+ Tes RT-PCR pada saat kedatangan; + Tes RT-PCR pada: (x) hari ke-6 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis pertama melakukan karantina dengan durasi 7 x 24 jam; atau (x) hari ke-4 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang yang telah menerima vaksin dosis lengkap melakukan karantina dengan durasi 5 x 24 jam Ketentuan Karantina: WNA dapat dinyatakan selesai karantina. |
6. | Bagaimana jika hasil tes ulang RT-PCR positif? | Bagi pelaku perjalanan luar negeri yang menunjukkan hasil positif dengan gejala sedang atau gejala berat, dan/atau WNI (Pekerja Migran Indonesia (PMI); Pelajar /mahasiswa; atau luar negeri Perwakilan Indonesia dalam ajang |
7. | Bagaimana jika WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatannya di Rumah Sakit? | Pihak Sponsor, Kementerian/Lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban yang dimaksud |
8. | Dimana sajakah lokasi Karantina ? | Menetapkan lokasi karantina untuk masing-masing area pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri sebagai |
9. | Bagaimana dengan WNA dengan status diplomat asing? | Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri |
10. | Bagaimana dengan jalur Reciprocal Green Lane (RGL)/Travel Corridor Arrangement (TCA) Indonesia - Singapura? | Kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi COVID-19 dan karantina dikecualikan kepada WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri keatas dan WNA yang masuk ke Indonesia melalui skema RGL/TCA, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. |
B.
No. | Pertanyaan | Jawaban |
1. | Apa persyaratan karantina? dan apakah ada daftar hotel tersebut? | 1. Untuk WNI dengan kriteria sbb: + Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari di Indonesia Karantina di Wisma Pademangan yang masuk melalui entry point bandara Soekarno Hatta-Banten yang Apabila Pegawai Pemerintah tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang telah ditetapkan oleh Satuan 2. Sedangkan untuk WNI diluar kriteria poin 1 dan 2 atau WNA termasuk diplomat asing, diluar kepala dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara ketibaan. |
2. | Berapa biaya karantina dan tes RT-PCR di Indonesia? | Bagi WNI dengan status Pekerja Migran Indonesia (PMI), Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Pelajar/Mahasiswa dan Pegawai Pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah perjalanan dinas ke luar negeri biayanya ditanggung pemerintah RI. Sedangkan untuk WNI diluar kriteria poin 1 dan 2 atau WNA termasuk diplomat asing, biaya seluruhnya ditanggung mandiri. |
3. | Sampai kapan peraturan ini berlaku? | Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 1 Februari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian. |
C . Wisata:
No. | Pertanyaan | Jawaban | |
1. | Pintu masuk mana saja yang diizinkan untuk Wisata ? | WNA yang diperbolehkan datang Wisata dan masuk hanya ke Pulau Bali dan ke Kepulauan Riau dengan menggunakan penerbangan langsung dari negaranya. Selain dengan penerbangan langsung dari negeranya sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA para wisatawan | |
2. | Apa Ketentuan Perjalanan Luar Negeri WNA dan WNI dengan tujuan perjalanan wisata? | Selain ketentuan/persyaratan menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin COVID-19 dan 1. Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku; |
Daftar Pintu Masuk di Indonesia yang Menerima Perjalanan dari Luar Negeri:
No. | Nama Bandara/Pelabuhan/Pos Lintas Batas Negara (PLBN) | Kota |
1. | Bandara Soekarno-Hatta | Cengkareng (Banten) |
2. | Bandara Juanda | Surabaya(Jawa Timur) |
3. | Bandara Sam Ratulangi | Manado (Sulawesi Utara) |
4. | Pelabuhan Laut Batam Center | Batam (Kep. Riau) |
5. | Pelabuhan Laut Tanjung Pinang | Kepulauan Riau |
6. | Pelabuhan Laut Nunukan | Nunukan (Kalimantan Utara) |
7. | PLBN Aruk | Aruk (Kalimantan Barat) |
8. | PLBN Entikong | Entikong (Kalimantan Barat) |
9. | PLBN Motaain | Nusa Tenggara Timur |